Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

FKUB dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota, Tegaskan Bukan Larangan Melainkan Penataan

Putra - Kamis, 26 Februari 2026 18:00 WIB
FKUB dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota, Tegaskan Bukan Larangan Melainkan Penataan
Audrnsi FKUB Medan.

MATATELINGA, Medan :Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Hal ini terungkap usai pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/26).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wali Kota Medan Resmi Membuka Ramadhan Fair XX, Syiar Agama dan Geliat Ekonomi Menyatu di Jantung Kota
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS
Afif Abdillah : Rumah Sakit Jangan Utamakan Berkas, Tapi Utamakan Nyawa Karena Nafas Berhenti Tak Bisa Kembali
Tarif Parkir Turun, Zulham Efendi: Ringankan Beban Warga Sekaligus Momentum Pembenahan Sistem Parkir Medan
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Tak Cukup Infrastruktur, Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Medan
Warga Marelan Keluhkan Buruknya Kinerja Kepling, Lurah, dan Camat, Drainase Rusak Bertahun-tahun Tak Ditangani
 
Komentar
 
Berita Terbaru