Senin, 15 Juni 2026 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Terima Laporan Kinerja Komisi Informasi Tahun 2025

Admin - Selasa, 24 Februari 2026 19:45 WIB
Pj Sekdaprov Sumut Terima Laporan Kinerja Komisi Informasi Tahun 2025
Matatelinga/Istimewa
Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menerima Audiensi Komisioner Komisi Informasi Sumut dalam rangka penyerahan Laporan Kinerja Komisi Informasi Sumut Tahun 2025 di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan,

MATATELINGA, Medan : Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menerima laporan kinerja Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun 2025. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (24/2/2026).

Laporan kinerja diserahkan secara simbolis dalam bentuk buku yang memuat seluruh kegiatan serta realisasi penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025. "Saya mengucapkan terima kasih kepada KI atas laporan kinerjanya. Begitupula dengan rencana kerja yang akan dilaksanan pada tahun 2026," ujar Sulaiman.

Dalam pertemuan tersebut, Sulaiman bersama jajaran KI Sumut juga membahas perpanjangan masa jabatan komisioner, mengingat periode kepengurusan KI akan berakhir pada Maret mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi badan publik, sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait perencanaan dan pembuatan kebijakan publik.

Menurut Sulaiman, keterbukaan informasi publik berdampak pada peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi juga membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan melengkapi proses demokratisasi yang telah berjalan.

Baca Juga:
Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution menyampaikan bahwa laporan kinerja telah rampung dan diserahkan kepada Pj Sekdaprov Sumut. Selain itu, proses seleksi komisioner KI Sumut juga tengah dipersiapkan. Tim seleksi terdiri atas lima unsur, yakni dua akademisi, satu tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, dan perwakilan KI Pusat.

Abdul Harris menjelaskan, tugas utama KI Sumut adalah mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah Sumut dengan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai lembaga mandiri, KI berperan memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi dari badan publik di tingkat provinsi.

"Tugas dan fungsi KI diantaranya adalah menyelesaikan sengketa Informasi Publik, penetapan kebijakan teknis dan standar layanan, edukasi dan sosialisasi, dan pelaporan dan evaluasi," ujarnya.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022
Kapten Inf Halasson Sirait Bantu Warga Kelurahan Sangkunur "Kebut" Buat Sumur Bor
Terima Reses Komisi VIII DPR RI, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Layanan Sosial dan Penanganan Bencana
MPW Pemuda Pancasila Sumut Bagikan Ratusan Takjil, Ijeck: Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga: Kehadiran Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel di Angkola Sangkunur Merupakan Angin Segar Bagi Masyarakat
BPK RI Perwakilan Sumut Entry Meeting Serentak, Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut TA 2025
 
Komentar
 
Berita Terbaru