Selasa, 10 Maret 2026 WIB

Sengketa Lahan Marelan, Dari Laporan Warga hingga Status Hukum Lurah Terjun Lukmanul Hakim

Hendra - Senin, 16 Februari 2026 17:30 WIB
Sengketa Lahan Marelan, Dari Laporan Warga hingga Status Hukum Lurah Terjun Lukmanul Hakim

MATATELINGA, Medan :Perkara dugaan perusakan dan penguasaan lahan ±4,5 hektar di Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, berkembang cepat hingga menyeret nama Lurah Terjun, Lukmanul Hakim. Untuk memahami konstruksi hukumnya, penting menelusuri kronologi peristiwa serta irisan antara kewenangan administratif dan potensi pertanggungjawaban pidana.Senin(16/02)

Laporan Resmi ke Kelurahan Seorang warga mengajukan laporan ke Kantor Kelurahan Terjun dengan membawa dokumen kepemilikan lahan yang diklaim memiliki dasar hukum kuat. Laporan tersebut meminta pendampingan administratif atas dugaan pemanfaatan lahan tanpa izin.

Dalam kapasitasnya sebagai lurah, Lukmanul Hakim menerima laporan tersebut.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru