Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Empat Bocah Dicabuli Pemilik Kedai

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 11 Februari 2026 12:40 WIB
Empat Bocah Dicabuli Pemilik Kedai
Twrsangka

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Asahan AKP.Herli Damanik mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 06 Februari 2026, tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan kronologi kejadian diketahui pada Selasa 03 Pebruari 2926 sekira pukul 19.00 wib di dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, pencabulan tersebut dengan korban sebanyak empat orang gadis dibawah umur.

Pelaku tersebut merupakan warga sekampung dengan korban, dan berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid yang berada di desa tersebut, tersangka memanggil korbannya untuk datang dan masuk kekedai tersangka, dan sesampainya didalam kedai tersebut korban selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap para korbannya.

Baca Juga:


Dari pengakuan pengakuan para korban kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan yang juga didampingi orang tuanya dikatakan korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis, dan pihak Kepolisian juga telah melakukan Visum Et Repertum (VER), dan terhadap tersangka S.Saragih ini dapat dijerat dengan pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, pungkasnya

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPP PURBAYA Indonesia Tetapkan Pengurus DPW Provinsi Kalbar Masa Bakti 2025-2030
Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Selatan 2026: Lulusan S-2 Rp500 Ribu per Bulan
Astaga..!!!! 3 Kakak Beradik Diperkosa Ayah Tiri di Belawan
Maling Kursi Pedagang Kopi Ditangkap
Pelaku Pencurian Seret Bocah SD di Marelan Gunakan Uang Kejahatan untuk Cicilan Motor
Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap Maling Seret Bocah SD di Marelan
 
Komentar
 
Berita Terbaru