Menanggapi hal tersebut, Sutarto menjelaskan langkah penyesuaian data harus dilakukan tanpa mengesampingkan kewajiban negara dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkeadilan bagi seluruh warganya.
"Langkah penyesuaian data ini perlu dilakukan, akan tetapi tidak boleh ada seorangpun warga negara yang tidak bsa menerima haknya, oleh karena alasan administratif," katanya, Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
Sutarto menuturkan, pihaknya menerima keluhan dari warga terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut.
"Dalam beberapa hari saya bertemu warga masyarakat pada saat reses DPRD Sumut lalu, warga menyampaikan kecemasan dan kekawatirannya, untuk memperoleh pelayanan kesehatannya," imbuhnya.
Sutarto menyebut, Sumut telah memberlakukan UHC (Universal Health Coverage). Yaitu program jaminan kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan layanan berobat gratis bagi seluruh warga Sumatera Utara, cukup dengan menunjukkan KTP.
"Pencapaian UHC ini sudah maksimal, Jika banyak warga miskin terhapus dari data BPJS PBI dan tidak segera direaktivasi, angka keaktifan UHC akan turun dan saya kira jaminan kesehatan untuk masyarakat Sumut juga akan tidak maksimal," jelasnya.
Baca Juga:
Sutarto menjelaskan, agar layanan kesehatan bagi warga tidak mampu ini terus berjalan, harus ada sinronisasi data kuat. Layanan kesehatan UHC juga akan dibebankan ke dalam postur APBD .
"Sinkronisasi data ke pusat harus disusul dengan langkah koordinatif dan kolaborasi yang kuat dari pemerintah provinsi, agar masyarakat yang berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah tidak terganggu," ungkapnya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu berharap, ke depan pelayanan kesehatan semakin baik dan rakyat merasakan manfaatnya.
"Kesehatan ini masuk dalam Human Development Index alias indeks pembangunan manusia. Kita ingin IPM warga Sumut semakin meningkat kualitasnya," tambahnya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, kebijakan penghapusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1
Februari 2026.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JK merupakan bagian dari proses rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Langkah ini bertujuan agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Hari ini, Senin (9/2/2026) DPRdan pemerintah menyepakati untuk memulihkan atau menghidupkan kembali semua layanan kesehatan, termasukBPJSKesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Baca Juga:
Kesepakatan itu diambil dalam rapat DPR bersama sejumlah menteri membahas isu penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di kompleks parlemen.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat. ( Irwansyah )