Senin, 02 November 2026 WIB

Kuasa PB Al Washliyah :"Polres Belawan Terus Menunda Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah PB Al Washliyah Seluas 32 Ha!

Redaksi - Selasa, 10 Februari 2026 09:56 WIB
Kuasa PB Al Washliyah :"Polres Belawan Terus Menunda Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah PB Al Washliyah Seluas 32 Ha!
Pemegang kuasa Hukum kasus tanah PB Al Washliyah, Hj.Ade Zainab Taher, SH.

MATATELINGA, Medan :Kasus Pengosongan tanah milik Pengurus Besar Al Washliyah seluas 32 ha yang berada di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tidak kunjung selesai. Bukan hanya sekali tetapi proses eksekusi ditunda sebanyak 6 (enam) kali dari sejak amar putusan incracht dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dan permohonan pengamanan dari Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Kabupaten Deli Sedang kepada Polres Pelabuhan Belawan yang pertama pada tanggal 28 Juli 2025.

Hal ini diungkapkan langsung oleh pemegang kuasa Hukum kasus tanah PB Al Washliyah, Hj.Ade Zainab Taher, SH. kepada media lewat percakapan via whatsaap. (Senin,9 Februari 2026).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan di KPPN Pematangsiantar, Bukti Pengelolaan Anggaran Makin Profesional
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Langsung Tancap Gas Tangani Laka Beruntun 5 Kendaraan
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Kapolres Simalungun Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Parapat
Patroli Hingga Subuh,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 19 Sepedamotor Knalpot Brong
Safari Sholat Jum’at Kapolres Labuhanbatu Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Bersama Jamaah Masjid Al-Ikhlas
 
Komentar
 
Berita Terbaru