Diketahui, pada tanggal 31 Januari 2026, lewat akun tiktok atas nama SUMUT UPDATE, diberitakan bahwa SPBU 14 203 1109 lewat videonya adanya dugaan penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) Bio Solar Subsidi yang diisi kedalam truk Fuso yang mana pemilik akun tersebut membuka terpal truk fuso tersebut yang ternyata didalamnya telah diisi oleh beberapa Tangki Fiber untuk menampung BBM tersebut
SPBU 14 203 1109 memiliki Sejarah buruk dalam hal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tepatnya tanggal 29 Januari 2020 pukul 01.55 WIB dini hari jajaran Ditpolair Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Jenda Kita Sitepu menggrebek SPBU tersebut dan mendapati adanya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi dari nozzle / dispenser SPBU dialirkan langsung ke truk tangki pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) Industri yang disinyalir dimiliki juga oleh pemilik SPBU tersebut.
Kemudian, PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT mengizinkan kembali SPBU tersebut beroperasi beberapa tahun belakangan namun dugaan bahwa pemilik SPBU tersebut masih sama dengan pemilik SPBU pada saat terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Sumut Tahun 2020 lalu.
Kami juga mensinyalir adanya praktek kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT dengan tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pemilik SPBU 14 203 1109 tersebut, yang mana hingga saat ini praktik penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Bio Solar masih terjadi.
Berdasar investigasi di lapangan, kami menemukan juga bahwa PT Pertamina Retail MOR I SUMBAGUT yang masih merupakan anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT pada tanggal 28 Mei 2025 telah bergabung dalam pengelolaan SPBU 14 203 1109 tersebut.
Kami mengasumsikan praktik kolusi dan nepotisme PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT dengan pengusaha SPBU 14 203 1109 terjadi karena PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT lewat anak usahanya PT Pertamina Retail MOR I SUMBAGUT ikut serta mencicipi nikmatnya keuntungan dari praktik illegal tersebut.
Berdasar uraian diatas Perbuatan SPBU 14 203 1109 jelas sangat merugikan masyarakat kecil, "Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika dibiarkan, ini bentuk kejahatan yang nyata"
Bahwa praktik serupa jelas melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Undang – Undang Cipta kerja,
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Undang – Undang Cipta kerja
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi j.o Undang – Undang Cipta kerja
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca Juga:
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Pasal 20 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Penyertaan/Turut Serta)
Pasal 21 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Pembantuan)
Pasal 603 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Korupsi Melawan Hukum)
Pasal 604 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (Penyalahgunaan Kewenangan)
Atas pengaduan ini, Rahmad mendesak kepada Kapolda Sumut untuk secepatnya menindak tegas SPBU 14 203 1109 bila perlu menutupnya dan mengusut tuntas oknum oknum yang sudah bermain terhadap dugaan jual beli BBM subsidi baik diinternal SPBU, Pertamina maupun mafia minyak yang sudah merugikan negara.
" Kami memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Dirkrimsus Polda Sumatera Utara agar, Menindaklanjuti laporan/pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dan Melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi ilegal dimaksud. Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai ketentuan perundang-undangan," tutup Rahmad