Minggu, 26 April 2026 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencurian Paving Blok PT Baja Utama Digelar di PN Medan, 3 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 16:16 WIB
Sidang Perdana Kasus Pencurian Paving Blok PT Baja Utama Digelar di PN Medan, 3 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pencurian Paving Blok PT Baja Utama.

Dalam perkara ini, terdapat tiga orang terdakwa yakni Hery Ramadhani, Fdriansyah ,Abdullah Habibi, serta seorang terdakwa lain yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Sementara itu, sejumlah saksi turut dihadirkan dalam berkas perkara, di antaranya Jeprilin selaku owner PT Baja Utama, Sunarwan, dan Lisnawan.

Baca Juga:
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan H Adam Malik Nomor 16, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Dalam kronologinya, para terdakwa diduga membawa dan memuat sekitar 2.000 keping paving blok milik PT Baja Utama tanpa izin.

Aksi tersebut diketahui oleh Abdullah, yang merupakan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, Abdullah langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama, petugas kepolisian tiba di lokasi dan berhasil mengamankan para terdakwa beserta barang bukti paving blok yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga:

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa.

Erni

Baca Juga:
 
Berita Terbaru