Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Sat.Narkoba Tumpas Bisnis Haram di Desa Gedangan

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 21 Januari 2026 13:30 WIB
Sat.Narkoba Tumpas Bisnis Haram di Desa Gedangan
Tsk sabu.

Pelaku tersebut selama ini ditengarai sering melakukan bisnis transaksi obat terlarang seperti sabhu maupun ekstasi untuk diperdagangkan kembali untuk memperoleh keuntungan, dan pelaku MIT juga memperoleh barang tersebut dari seorang wanita berinisial "I" warga penduduk yang sama melalui perantara seorang lelaki dewasa berinisial "K", ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto juga mengatakan pengungkapan dan penangkapan peredaran narkotika ini berdasarkan adanya informasi masyarakat yang sudah resah dengan peredaran tersebut, untuk menjawab keluhan warga tersebut unit Sat.Res Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi narkotika sebanyak 3,94 gram, 1 bungkus plastik klip dalam kondisi kosong dan port yang digunakan untuk skop narkotika dan barang tersebut ditemukan dalam saku celana depan samping kanan dari pelaku.

AKP Mulyoto juga mengatakan kami bertekad untuk menumpas seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, jangankan yang besar yang kecilpun kami sikat habis, pungkasnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab 8 Pejabat: KOMPOL Asmon Bufitra Promosi ke Madina, 6 Kapolsek Baru Siap Bertugas
Tragis! Pelajar SMK Tewas di Seputaran Kereta Api di Simalungun
Kapolres Pidie Jaya Segera Salurkan Bibit Tanaman Bantuan Kapolda Aceh kepada Masyarakat Terdampak Banjir
Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Polsek Tanjung Morawa Membekuk Dua Pelaku Curanmor
Apel Perdana Hari Kesadaran Nasional 2026 Dipimpin Assisten Pemerintahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru