MATATELINGA, Medan:Setiap lingkungan di seluruh Kota Medan diusulkan wajib memiliki minimal 1 becak sampah, guna memaksinalkan pelayanan kebersihan angkutan sampah di tengah masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan saat rapat evaluasi triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak bersama anggota komidi lainnya. Hadir juga Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana Girsang bersama sejumlah stafnya.