Sabtu, 04 Juli 2026 WIB

2025, BNN Sumut Ungkap 67 Kasus

Putra - Selasa, 23 Desember 2025 17:00 WIB
2025, BNN Sumut Ungkap 67 Kasus
BNN Sumut merilis pengungkapan kasus selama 2025, Selasa (23/12/2025)

MATATELINGAMedan :Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mengungkap hasil capaian kerja (kaleidoskop) sepanjang 2025 dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Berdasarkan catatan didapat, Selasa (23/12/2025) menerangkan, BNN Sumut bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana narkotika termasuk membongkar 3 jaringan peredaran terorganisir selama 2025.

Baca Juga:

Dari pengungkapan kasus itu sebanyak 62 tersangka berhasil diamankan di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara. Barang bukti disita, diantaranya sabu 84.237 gram, ganja 760.068 gram, ekstasi 2.910 butir dan cairan liquid vape mengandung narkoba 178 bungkus.

Tidak hanya itu sepanjang 2025, BNN Sumut juga melakukan upaya pemutusan rantai produksi narkotika
sejak hulu melalui eradikasi ladang ganja khususnya di wilayah Perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dengan melakukan pemusnahan ganja seberat 19 ton.

Baca Juga:
BNN Sumut juga mengintensifkan upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sepanjang 202 berhasil menangkap tiga orang DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, BNN Sumut bersinergi dengan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan TNI melaksanakan operasi bersama pemberantasan dan pemulihan kampung narkoba secara serentak di tiga titik yaitu dua titik Kota Medan dan satu titik di Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara.

BNN Sumut terus memainkan peran strategis dalam melaksanakan program P4GN di seluruh Indonesia. Melalui instrumen advokasi, informasi, dan edukasi, BNN berkomitmen membangun kesadaran publik akan bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang kondusif guna mencegah peredaran dan penyalahgunaannya.

Salah satu program prioritas nasional adalah Desa Bersinar dan Ketahanan Keluarga yang dijalankan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara bersama BNN Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Utara. Program ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat sejak tingkat desa, dengan peran aktif perangkat desa dan komunitas setempat sebagai garda terdepan.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menyampaikan penindakan yang dilakukan selama 2025 itu sebagai komitmen perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
"Pemberantasan ini merupakan wujud melalui sikap tegas dan tanpa
kompromi terhadap bandar serta jaringan peredaran narkotika, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) melalui rehabilitasi bagi
penyalahguna," ujarnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dalam 72 Hari Pembrantasan Narkoba, Sebanyak 34 Tersangka Narkoba Ditangkap
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung 2 Pelaku dan Drone Diamankan
Lima Kurir Ganja 128 Kg Asal Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup, Selamat dari Vonis Mati
Temukan Ekstasi dan Miras, THM De Tonga Disegel
Pemindahan Napi di Lapas Siborongborong Jadi Sorotan di Tengah Isu Dugaan Lodes dan Narkoba
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
 
Komentar
 
Berita Terbaru