Senin, 18 Mei 2026 WIB

Kejari Deliserdang Laksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup PT Andalas Jaya Perkasa Gas

Hanter - Sabtu, 13 Desember 2025 08:52 WIB
Kejari Deliserdang Laksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup PT Andalas Jaya Perkasa Gas
Matatelinga
PT ANDALAS JAYA PERKASA GAS terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana.

MATATELINGA,Deliserdang:Berdasarkan Surat putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 9114 K/Pid.Sus-LH/2025, Hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1792/Pid.Sus-LH/2024/PN Lbp tanggal 24 April 2025.

Dan menyatakan, terdakwa PT ANDALAS JAYA PERKASA GAS terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana "Menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga:

PT ANDALAS JAYA PERKASA GAS dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa kewajiban melakukan pemulihan kerusakan akibat kelalaian selambat lambatnya 1 tahun dengan pengawasan DinasLingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

Pada pukul 11.00 WIB, PT ANDALAS JAYA PERKASA GAS yang diwakili oleh SALIM selaku direktur utama melakukan pembayaran denda sebesar Rp.1.500.000.000. Uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui Bank BRI sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak ) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Pembayaran uang denda tersebut didampingi oleh Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Andi Sahputra

Sitepu, S.H., Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Daniel Sinaga, S.H., dan Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Yuspita Indah Br Ginting, S.H.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
23 Kasus PNS Terlibat Poligami Dan Terjerat Tindak Pidana, 6 Diantaranya Dipecat Tidak Hormat
 Gunakan C6 Orang Lain Denda 18 Juta
 
Komentar
 
Berita Terbaru