Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Kedapatan Miliki Narkoba, Seorang Pengedar di Tangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Syamsir - Kamis, 11 Desember 2025 16:30 WIB
Kedapatan Miliki Narkoba, Seorang Pengedar di Tangkap Polisi Tanpa Perlawanan
Tersangka.

Lebih lanjut kata AKP Junaidi, saat penyelidikan di lokasi tim yang di pimpin Iptu Alex, melihat adanya orang yang keluar masuk dari rumah tersebut dengan grak-grik mencurigakan.

"Karena curiga kemudian saat itu juga petugas langsung mengepung dan melakukan penggrebekan sehingga dapat mengamankan pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti di tangannya," ujarnya.

Baca Juga:
Adapun barang bukti yang di sita polisi dari pelaku : 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,36 gram dibungkus plastik klip transparan, 11 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet modif skop, 2 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 70.000 (hasil uang transaksi), ⁠1 buah kotak warna putih (tempat penyimpanan)

"Untuk mempertanggung jawabksn perbuatannya pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan terhadap terduga dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKP Judaidi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peredaran Sabu dan Togel Menjamur di  Wilayah Hukum Polsek Patumbak
Bocah Perempuan Habisi Ibu Kandung Karena Sakit Hati Ini Kronologisnya
Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Wilayah Hukum Polres Langkat
Polsek Tanah Jawa Gerebek Lokasi Tambang Ilegal di Kebun PTPN IV Balimbingan
Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab, Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Bumi Habinsaran
Warga Gang Besi Desa Lantasan Lama Resahkan Peredaran Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru