Lebih lanjut kata AKP Junaidi, saat penyelidikan di lokasi tim yang di pimpin Iptu Alex, melihat adanya orang yang keluar masuk dari rumah tersebut dengan grak-grik mencurigakan.
"Karena curiga kemudian saat itu juga petugas langsung mengepung dan melakukan penggrebekan sehingga dapat mengamankan pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti di tangannya," ujarnya.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang di sita polisi dari pelaku : 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,36 gram dibungkus plastik klip transparan, 11 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet modif skop, 2 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 70.000 (hasil uang transaksi), 1 buah kotak warna putih (tempat penyimpanan)
"Untuk mempertanggung jawabksn perbuatannya pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan terhadap terduga dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKP Judaidi.