Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 10 Desember 2025 12:00 WIB
Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi
conferency pers Kejari Asahan tentang status dan penahanan tersangka "WP"

MATATELINGA, Asahan :Kejaksaan Negeri Asahan dieea tahun 2025 ini terlihat semakin kencang dalam menindak dan memproses serta melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan Kejari Asahan pada Selasa (09/12/2025) telah dilakukan penahan terhadap mantan kepala unit Bank BRI yang berada di jalan Imam Bonjol Kisaran.


Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono yang disampaikan Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung dalam keterangannya Rabu 10 Desember 2025 mengatakan benar pada Selasa 09 Desember 2025 sore hari telah dilakukan eksekusi penahanan terhadap tersangka "WP" (56) mantan kepala unit Bank BRI dan penetapan status tersangka terhadap "TAS" (36) mantan mantri yang hingga kini masih belum ditemukan keberadaannya, ujarnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut Kasi Intelejen Kejari Asahan Harianto Manurung juga mengatakan terhadap tersangka "WP" setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan JPU Kejari Asahan, terhadapnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas II Tanjung Balai , sementara rekan tersangka lainnya "TAS" masih belum dilakukan penahanan dikarenakan kabur dari jeratan hukum.

Terhadap tersangka "WP" mantan kepala unit Bank BRI jalan Imam Bonjol Kisaran ditengarai melakukan serangkaian perbuatan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro, dengan kerugian negara mencapai Rp.2.443.775,922,- nilai tersebut berdasarkan perhitungan auditor negara.

Baca Juga:
Tersangka "WP" dilakukan penahanan sejak Selasa 09 Desember 2025 dan penahan tersebut berlaku untuk 20 hari kedepan dan bila habis masa penahanannya akan diperpanjang hingga tersangka dimaksud di limpahkan ke Kehakiman, terhadap perkara ini berawal pada tahun 2022, ketika para terduga pelaku tersebut semasih menjabat di Kacab Bank BRI tersebut, dan para pelaku tersebut melakukan pencarian dana KUR secara sepihak dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat, sehingga akibat adanya pemalsuan dokumen tersebut membuat permohonan kredit lolos dan dapat diuangkan , setelah uang dapat dicairkan dengan menggunakan KTP masyarakat tidak semua kredit tersebut sampai ketangan pemohon, dan pada akhirnya kredit tersebut macet hingga perkara ini menjadikan kedua tersangka tersebut terlilit perkara hukum.

Terhadap tersangka dapat dikenakan UU.RI nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kami hingga saat ini masih terus melakukan pendakian perkara untuk dapat menemukan pihak pihak lain yang turut terlibat, pungkasnya.


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Masyarakat Terdampak Banjir Mendapat Bantuan Dari Pemkab Asahan
Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026/2026
Sekdakab Asahan Buka Penyusunan Peta Bisnis dan Roadmap Peternakan
Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Batubara ke-19 Tahun
Gelar Fest & Fun Run Meriahkan HUT Armada RI Ke 80
Tak Tobat, Residivis Jual Sabu Lagi
 
Komentar
 
Berita Terbaru