Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Sekda Simalungun: Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Peraturan

Redaksi - Jumat, 05 Desember 2025 07:00 WIB
Sekda Simalungun: Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Peraturan
Proses seleksi PDAM.

MATATELINGA, Simalungun :Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) telah melaksanakan proses seleksi anggota Dewas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025-2029.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Simalungun, PDAM Tirta Lihou memerlukan Dewas yang memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku untuk menjalankan tugas pengawasan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansel mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Anggota Komisaris, serta Anggota Direksi BUMD.

Penegasan mengenai kepatuhan peraturan ini disampaikan Mixnon kepada wartawan di Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Rabu (3/12/2025). Menurutnya, Permendagri tersebut menetapkan bahwa calon anggota Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana.

Baca Juga:
Untuk calon anggota Direksi, syaratnya bahkan lebih ketat: tidak hanya tidak sedang menjalani pidana, tetapi juga tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Selain Permendagri, proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas serta Komisaris juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2027 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, ditambahkan syarat bahwa calon anggota tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik selain tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Mixnon juga menjelaskan tahapan proses seleksi yang telah berlangsung pada periode 7 hingga 28 November 2025. Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 11 orang, di mana 9 orang berhasil lulus verifikasi berkas. Dari 9 peserta yang lulus verifikasi, hanya 8 orang yang dapat mengikuti ujian karena satu peserta tidak mampu hadir akibat rumahnya terkena banjir.

Hasil seleksi akhirnya menetapkan 3 orang yang lulus dan akan menjabat sebagai anggota Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025-2029, yaitu Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.

Penjelasan ini disampaikan Mixnon didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba.(sip)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lewati Jalan Terjal Berlumpur, Kajati Sumut dan Rombongan Bantu Korban Bencana di Desa Pansurbatu Kecamatan Adian Koting
Natal Perumda Air Minum, Wesly Serahkan Tali Asih Bagi Jemaat, Dirut Arianto Gratiskan Tagihan 268 Gereja
RS Adam Malik Turunkan Tim Medis Bantu Korban Banjir Sumut dan Aceh
Pelaku Curanmor "Tersenyum" di Tangkap Polisi
Petugas PLN Berhasil Tembus Sibolga Julu, Sistem Kelistrikan Sibolga Berangsur Pulih
Kapolda Sumut Periksa Logistik dan Kesiapan Tim K9, Pastikan Penyaluran Bantuan dan Evakuasi Cepat
 
Komentar
 
Berita Terbaru