Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Komitmen Bersihkan Simalungun dari Koruptor

Joshua - Sabtu, 29 November 2025 08:15 WIB
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Komitmen Bersihkan Simalungun dari Koruptor
Matatelinga
Komitmen Bersihkan Koruptor di Kabupaten Simalungun

Tentang sanksi bagi koruptor, IPDA Ricardo tidak main-main. "Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memberikan ancaman hukuman sangat berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kami akan menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera," tegas Kanit yang tidak kompromi.

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun. "Pemberantasan korupsi adalah prioritas kami. Kami akan dukung penuh Tipidkor dalam memberantas korupsi. Siapapun yang korupsi, akan kami tangkap dan proses hukum," ujar Kasi Humas.

IPDA Ricardo menutup dengan pesan kuat. "Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik. Kami bekerja secara profesional, tanpa pandang bulu, tanpa intervensi. Koruptor harus dihukum, uang rakyat harus dikembalikan. Ini adalah janji kami kepada rakyat Simalungun," pungkas Kanit Tipidkor dengan penuh determinasi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
OTT Ketua BUMNag! Tipidkor Polres Simalungun Bekuk Jantuahman Purba, Diduga Korupsi Rp 533 Juta
Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Wabup Simalungun; Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Mengeluarkan Pernyataan Resmi terkait Isue Beredar di Media Online
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Estafet Kepemimpinan, AKP Charles Hartono Nababan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Simalungun
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring, Bupati Teken MoU
 
Komentar
 
Berita Terbaru