Senin, 03 Agustus 2026 WIB

Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Mengeluarkan Pernyataan Resmi terkait Isue Beredar di Media Online

Joshua - Sabtu, 22 November 2025 07:00 WIB
Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Mengeluarkan Pernyataan Resmi terkait Isue Beredar di Media Online
Matatelinga
Kuasa hukum koon bar dan KTV.

MATATELINGA, Sinalungun:Firma Hukum Parade 7 Co, selaku Tim Penasihat Hukum dari Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV yang berada di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar.

Tim Hukum yang terdiri dari Tan Banjarnahor, Gifson Aruan, Jonggi Gultom, Candra Pakpahan dan Agus Silaban, mengeluarkan pernyataan resmi guna memberikan kejelasan dan menanggapi spekulasi publik terkait isu yang belakangan ini beredar di media sosial dan media online, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:

Terkait isu-isu miring Tempat Hiburan Koin Bar dan KTV, tim penasihat hukum manajemen Koin Bar dan KTV membuat kajian dengan menyiapkan semua fakta, data, dan bukti pendukung mengambil langkah-langkah hukum pidana dan perdata.

Koin Bar dan KTV telah beroperasi sejak tahun 2021 dan telah memiliki berbagai izin usaha yang lengkap, menegaskan komitmennya dalam mendukung pariwisata dan mematuhi hukum.

"Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan," kata Lidia Tri Putri, Manager Koin Bar dan KTV.

Dalam pernyataan resminya, manajemen Koin Bar dan KTV menyatakan bahwa mereka telah memiliki izin usaha yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C, dan Nomor Pokok Berusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol.

"Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum dan keselamatan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan," kata Lidia

Koin Bar dan KTV juga telah melakukan kegiatan sosial, seperti berbagi rejeki kepada warga sekitar dan menyambut Natal dan Tahun Baru. Mereka berharap dapat mendukung program pembangunan pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Skala Nasional (KSPN) dan menjadi bagian integral dari berwisata di Kota Pematangsiantar.

"Kami juga akan selalu mendukung dunia pariwisata dan berharap keberadaan kami dapat meningkatkan pendapatan daerah dan lapangan kerja di Kota Pematangsiantar," tambah Lidia.

Lebih lanjut, pihak manajemen berharap agar semua pihak menghormati prinsip-prinsip dasar negara hukum dan tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif atau fitnah yang dapat merugikan nama besar Koin Bar dan KTV

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kades Meranti Barat Ditahan Di Rutan
Desas Desus DPC PDIP Medan, Robi Barus : Dari Bung Karno Saya Belajar Keteguhan Capai Cita-Cita
Medan Satu Data Robi Barus Minta Peningkatan SDM, Hilangkan Ego Sektoral dan Benahi Infrastruktur Digital
Jelang Natal dan Tahun Baru, ASDP Memberikan Diskon Hingga 19 Persen
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Estafet Kepemimpinan, AKP Charles Hartono Nababan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Simalungun
 
Komentar
 
Berita Terbaru