Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Pemilik Ganja 31,75 Gram di Jalan Sriwijaya

Putra - Sabtu, 22 November 2025 15:30 WIB
Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Pemilik Ganja 31,75 Gram di Jalan Sriwijaya
Dua Tsk dan BB

MATATELINGA, Siantar :Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis ganja berat bruto 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 14 November 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua orang jenis kelamin laki laki itu inisial NAG (17) warga Jln. A. I Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan GR (18) warga jln. Menambin Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wali Kota Wesly Sampaikan Nota Jawaban PU Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan R-APBD 2026
Satuan Resnarkoba Polres Langkat Amankan Warga Medan.
Wali Kota Wesly Melalui Sekda Lantik 20 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Kapus
Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair Tahun 2025 di Aula HKBP Nomensen
Wali Kota Wesly Silalahi Resmikan Gedung SPPG Martoba Pematangsiantar
Ops Zebra Toba 2025,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyuluhan
 
Komentar
 
Berita Terbaru