MATATELINGA, Toba :Kejaksaan Negeri Toba akhirnya menahan Robin Siagian (50) kepala desa Meranti Barat Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, Kamis, (20/11/2025). Robin Siagian ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Balige karena diduga melakukan tindak korupsi Dana Desa Tahun 2020-2024.
Kasi intelijen kejaksaan negeri Toba Benni Surbakti mengatakan sesudah perintah penetapan tersangka Kepala kejaksaan Negeri nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025, RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Baca Juga: