Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Terapkan Restorative Justice, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

James Pardede - Rabu, 19 November 2025 07:45 WIB
Terapkan Restorative Justice,  Gubernur Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut
Mtc/Ist
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, J

"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ucapnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nita: Program JKN Bantu Masyarakat Akses Layanan Kesehatan
Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut
Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor
Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI
Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis
Pejabat Sekdaprov Sumut Dorong Lahirnya Pemimpin Masa Depan
 
Komentar
 
Berita Terbaru