Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas

James Pardede - Kamis, 13 November 2025 12:11 WIB
Kejati Sumut dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memperkuat sinergi penegakan hukum melalui kegiatan koordinasi teknis penanganan perkara yang berpotensi koneksitas atau splitzing.

MATATELINGA, Panyabungan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memperkuat sinergi penegakan hukum melalui kegiatan koordinasi teknis penanganan perkara yang berpotensi koneksitas atau splitzing.

Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kejari Madina, Rabu (12/11/2024) dan dihadiri langsung oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumut, Kolonel Kum Lukas Sambiono, SH, MH, beserta tim.

Aspidmil Kolonel Lukas Sambiono datang bersama jajaran, antara lain Elan Jaelani, SH,MH selaku Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Andalan Zalukhu, SH, MH, M.Kn selaku Kasi Penindakan; Dasmer Nehemia Saragih, SH, MH selaku Kasi Penuntutan; serta Edison MT Simanungkalit.

Baca Juga:
Dalam arahannya, Aspidmil Lukas Sambiono menyampaikan pentingnya memahami secara mendalam tentang perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil (lingkungan peradilan umum) dan militer (lingkungan peradilan militer). Sistem ini diatur dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer, serta bertujuan untuk menangani kasus yang melibatkan kedua golongan subjek hukum tersebut secara terkoordinasi.

"Kehadiran bidang Pidana Militer diharapkan dapat menghilangkan dualisme kebijakan penuntutan yang berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama," ujar Kolonel Lukas Sambiono.

Aspidmil menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan, serta memerlukan koordinasi yang solid dan pemahaman yang menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penuntutan.

Dalam kesempatan itu, Aspidmil menyerahkan Buku Petunjuk Pelaksanaan Perkara Koneksitas di Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas Dan Koordinasi Teknis Penuntutan Yang Dilakukan Oleh Oditurat, baik kepada Plt Kajari Madina maupun unsur pimpinan dari TNI yang hadir.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom menyambut baik kegiatan tersebut. Ia melaporkan bahwa jumlah seluruh pegawai Kejari Madina saat ini berjumlah 70 orang, dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sekitar 17 orang. Wilayah kerja Kejari Madina juga mencakup dua cabang, yaitu Cabang Kejari Madina di Natal dan Cabang Kejari Madina di Kotanopan.

Yos menekankan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang memiliki kompleksitas tersendiri dari aspek hukum formil maupun materil.

"Kegiatan ini membuka wawasan dan menambah pengetahuan hukum acara koneksitas, yang mungkin jarang kita tangani dalam tugas sehari-hari. Koordinasi yang baik sejak dini akan mencegah terjadinya kesalahan dan memastikan adanya sinergitas, serta menjamin efisiensi proses peradilan," ujar Yos Arnold.

Ia berharap bimbingan, arahan, dan transfer pengetahuan teknis dari Aspidmil dapat memberikan pencerahan bagi jajarannya di daerah, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Jaksa di Kejari Madina.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubbagbin, para Kasubsi, seluruh Jaksa fungsional, pegawai, dan PPNPN Kejari Madina. Para calon pegawai dan calon jaksa sebagai peserta Latsar juga terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait koneksitas.

Hadir pula dari unsur TNI, antara lain Kapten CPM Keriadi/Dansundenpom I/2-7 Madina, Kapten Inf Rudi Hasibuan/Danton Kipan B, dan Komandan Koramil 13 Panyabungan Kapten Inf AK Harahap beserta jajaran, menunjukkan soliditas sinergi antar lembaga penegak hukum di daerah.

Kajari menekankan kepada seluruh jaksa dan pegawai, manfaatkan

forum ini sebaik-baiknya.

Di akhir kegiatan, beberapa jaksa menyampaikan pertanyaan, dan mendiskusikan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga semua personel memiliki persepsi dan pemahaman yang seragam dalam penanganan perkara-perkara koneksitas.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jelang Natal, Kejati Sumut Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Kajati Sumut Kunjungan Silaturahmi ke Pangdam I/BB Sampaikan Keberadaan Aspidmil
Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidmil, 5 Kajari dan Koordinator, Idianto : Bekerjalah dengan Profesional dan Proporsional
Kejati Sumut Blokir Kartu Kredit, Fasilitas Dua DPO
Kejati Sumut Tak Mau Panggil Paksa Tersangka Korupsi Bank Sumut
30 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejati Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru