Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Dua Pekan Buron, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan

Putra - Kamis, 06 November 2025 10:53 WIB
Dua Pekan Buron, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan
Pelaku pembunuhan yang ditangkap.

MATATELINGA, Karo :Setelah dua pekan melarikan diri, usai melakukan pembunuhan terhadap korban Sozisokhi Lase, 20 penduduk asal Nias yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Minggu (5/10) lalu. Tiga pelaku yang sempat buron berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo dari dua lokasi berbeda.

Dua tersangka berinisial JZ, 24 dan PS, 20 diamankan di kawasan Perkebunan PT. ABM Divisi Tengah, Desa. Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di sebuah rumah barak pekerja perkebunan, pada Minggu (19/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial GP, 23 ditangkap esoknya, Senin (20/10) di Kawasan Simpang Enam Kecamatan Kabanjahe.

Baca Juga:

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK melalui Kasie Humas Iptu Pedemon Maha SH mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo.

" Tim langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Labuhanbatu Selatan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba kabur. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya," jelas Maha, Rabu(5/11), di Mapolres Karo

Baca Juga:
"Sementara satu pelaku berinisial GP, 23 diamankan, Senin (20/10) di kawasan Simpang Enam, Kabanjahe, setelah petugas mendapat informasi keberadaannya," tambah Iptu Pedemon.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu utas tali plastik tambang yang diduga digunakan saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas.

Lanjut Pedemon menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika warga bernama Mahmud Barus menemukan sesosok mayat tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang, tepatnya di belakang area pemakaman Islam Jalan Lingkar Kabanjahe, Minggu (5/10) pagi.

Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dan setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Sozisokhi Lase, warga asal Nias yang tinggal sementara di Kabanjahe.

Baca Juga:
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, diketahui korban meninggal akibat kekerasan fisik. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif" tambah Kapolres.

Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan apabila ditemukan unsur lain selama penyidikan.

"Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Pedemon.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Tanah Karo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi serta mengimbau warga agar tidak segan melapor bila mengetahui kejadian mencurigakan di lingkungannya, akhir Iptu Pedemon Maha.(35id).

Baca Juga:
Petugas Satreskrim diabadikan saat mengapit para pelaku pembunuhan di halaman Mapolres Karo. Waspada id/ Micky Maliki.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pos Jaga Perumahan Jadi Saksi Bisu Penangkapan  Pria Pemilik Sabu
Polsek Tanah Jawa Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Sikat Bandar Sabu 6,27 Gram
Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Sergai Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Tanah Jawa Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa
Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Sidak Dapur SPPG Karo GundalingI dan SPPG Mentari Meraki Asa
 
Komentar
 
Berita Terbaru