Senin, 03 November 2025 WIB

Tak Miliki Izin, Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Putra - Minggu, 02 November 2025 20:00 WIB
Tak Miliki Izin, Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night
Matatelinga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

MATATELINGA,Langkat:Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.

Baca Juga:

"THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut," jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Sebelumnya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.

"Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin," tambahnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Gabungan Razia THM di Kota Medan, Mau Tahu Hasilnya
Manipulasi Izin  PBG, Rizki Lubis Minta Satpol PP Medan Usut Pengusaha Nakal dan Limpahkan ke APH
Perizinan Belum Beres, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Golden Tiger Ditutup
Rutin Razia GabunganTHM,Polres Pematang Siantar Lakukan Tes Urine Pengunjung
Kasus TPPO Langkat: Megawati Dijatuhi 8 Tahun Penjara Usai Rekrut Perempuan Jadi ART di Malaysia
Polsek Bahorok Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru