Senin, 03 November 2025 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi di Wilayah Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun

James Pardede - Rabu, 29 Oktober 2025 22:22 WIB
Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi di Wilayah Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik kejati Sumut lakukan penggeledahan di 2 tempat di Pelabuhan Belawan

MATATELINGA, Medan : Dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 sampai dengan 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda, Rabu (29/10/2025).

Dua lokasi tersebut adalah PT.PELINDO Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, dan Kantor Kesyahbanndaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengeleolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH,M.Hum melalui Pelaksana Harian Asisten Intelijen Bani Ginting, SH,MH menyampaikan, bahwa ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, dimana sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.

Baca Juga:
Penggeledahan tersebut, menurut Bani Ginting dilakukan oleh tim penyidik tentunya telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Bapak Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.

"Proses penggeledahan melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan," tegasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri
Skandal Korupsi, Dua Kantor Pelindo Digeledah Kejatisu
Kejari Deli Serdang Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp7 Milyar Lebih dari Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pengamat Hukum Desak Kajatisu Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA 2022, Jaksa Penyidik Jemput Paksa Saksi WD Ke Bangka Belitung
Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara
 
Komentar
 
Berita Terbaru