Senin, 03 November 2025 WIB

Pemkot Tanjungbalai Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan kantor Camat,Gor dan Rumdis Sekda

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 08:30 WIB
Pemkot Tanjungbalai Komitmen Selesaikan Sengketa Lahan kantor Camat,Gor dan Rumdis Sekda
Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai, Abu Hanifah (kiri) bersana jajaran memberikan keterangan pers terkait sengketa lahan kantor camat,gor dan rumdis Sekda.

MATATELINGA -Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai memastikan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Datuk Bandar tetap berjalan normal, meskipun lahan kantor tersebut telah disegel oleh pihak penggugat.

"Pelayanan publik di kantor camat tetap berjalan. Belum ada rencana pemindahan," kata Abu Hanifah, Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai, dalam keterangan pers. Rabu, (29/10/2025).

Bersama jajaran Pemkot, termasuk Plt Camat Datuk Bandar Syamsul Efendi, Abu Hanifah menyatakan bahwa rencana pemindahan kantor hanyalah langkah antisipatif. Hal ini disiapkan untuk mencegah terganggunya pelayanan, terutama menyikapi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkan pengosongan lahan sengketa.

Baca Juga:

"Kami tetap melakukan pelayanan di kantor camat yang sekarang. Namun, rencana antisipatif pemindahan disiapkan agar pelayanan tetap prima seandainya terpaksa harus pindah," jelasnya.

Terkait sengketa lahan, Abu Hanifah menyatakan Pemkot berkomitmen melaksanakan Perjanjian Damai 10 Agustus 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemkot wajib membayar ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,00 kepada pihak penggugat.

Baca Juga:
Untuk pembayaran awal, Pemkot telah mengalokasikan dana Rp4 miliar dalam Perubahan APBD 2025, dengan sisa pembayaran direncanakan pada anggaran 2026. Namun, pembayaran awal tersebut masih dalam persiapan regulasi.

"Kita belum bisa melakukan pembayaran saat ini karena terikat regulasi. Ada tahapan tertentu yang harus dipenuhi dan dilalui oleh pemerintah sebelum pembayaran bisa direalisasikan," ujar Abu Hanifah.

Ia menekankan bahwa Pemkot sangat berhati-hati dan menempuh semua prosedur yang berlaku, termasuk menyiapkan apresal sebagai dasar tahapan berikutnya. Upaya ini dilakukan untuk menghindari munculnya masalah hukum baru.

"Kami harus melalui prosedur ini dulu baru dilakukan pembayaran. Kami sangat berhati-hati agar jangan sampai setelah satu masalah selesai, justru muncul masalah baru lagi. Ini yang dihindari Pemkot," tegasnya.

Baca Juga:
abu menambahkan sebelumnya, Pemkot telah menempuh jalur PK sesuai arahan Mendagri dan berkoordinasi dengan BPKP, KPK, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Tujuan kita adalah untuk memperjuangkan ataupun menyelamatkan aset yang dibutuhkan masyarakat Tanjungbalai. Harapan kita seluruh elemen masyarakat dapat mendukung hal ini termasuk media, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum," tutupnya

Diberitakan sebelumnya, Kantor Camat Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, direncanakan pindah lokasi. Pemindahan ini dilakukan secara mendadak menyusul serangkaian penyegelan yang dilakukan oleh pihak penggugat atas lahan sengketa seluas 18.708 Meter persegi yang meliputi area Gedung Olahraga, Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah .(Riki)


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
UKW Angkatan 71, Sekjen PWI Pusat Bilang Terimakasih ke Pemko, Wesly; Semoga Berjalan Lancar
Komisi III Minta Pemko Medan, Cek Pajak dan Verifikasi Izin Restoran
Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr Henry Sinaga Bahas Terkait Tuntutan Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 Persen
Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya "Medan untuk Semua"
Diselimuti Kehangatan dan Penuh Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan
Pelayanan Kesehatan Mental Digagas Diadakan di 3 Titik di Kota Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru