Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Aneh.. kantor Camat Datuk Bandar dipaksa Pindah tanpa eksekusi resmi

Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 20:00 WIB
Aneh.. kantor Camat Datuk Bandar dipaksa Pindah tanpa eksekusi resmi
Kantor Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai

MATATELINGA,Tanjungbalai: Kantor Camat Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, direncanakan pindah lokasi pada hari ini, Selasa (28/10/2025). Pemindahan ini dilakukan secara mendadak menyusul serangkaian penyegelan yang dilakukan oleh pihak penggugat atas lahan sengketa seluas 18.708 Meter persegi yang meliputi area Gedung Olahraga, Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelaksana Tugas(Plt) Camat Datuk Bandar, Syamsul Efendi, membenarkan rencana Pemindahan Kantor tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan pemindahan merupakan perintah dari pemko setelah prihal penggugat melakukan penyegelan dan mendesak untuk segera mengosongkan lahan

"Kami kecamatan mengikut saja, sesuai perintah dari pemko," kata Syamsul Efendi.

Baca Juga:

Sementara itu, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mengaku belum mengeluarkan perintah eksekusi atas sengketa lahan tersebut. Mereka menyatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung, untuk eksekusi itu perlu pertimbangan," ujar Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Riswan Fadly Harahap, didampingi oleh Bidang Humas Manarsar Siagian.

Baca Juga:
Menurut Riswan, pihak PN tidak mengetahui adanya kegiatan pengosongan yang dilakukan di lahan tersebut, baik oleh pemohon, termohon, maupun pihak lainnya. Ia menekankan bahwa ada mekanisme yang harus dilalui sebelum eksekusi dilaksanakan, meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Bahwasanya mekanisme untuk eksekusi itu kan ada, sampai saat ini kami menunggu petunjuk dari pimpinan, mengenai rencana eksekusi belum ada ditentukan," tambahnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai (Kajari) menyatakan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hanya memberikan Legal Opinion (LO) kepada Pemko dan tidak punya hak untuk mengambil langkah.

"Terkait permasalahan itu kami tidak punya hak untuk mengambil langkah, kami hanya memberikan Legal Opini (LO) untuk menjadi bahan pemko untuk menyelesaikan permasalahan itu," jelas Kepala Seksi Intelijen, Juergen Panjaitan.

Baca Juga:
Juergen juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan sama sekali tidak mengarahkan, menyarankan, atau memerintahkan rencana pindah kantor camat Datuk Bandar hari ini. "Semua keputusan ada di Pemko," tutup Juergen Panjaitan. ( Riki)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemdes Bandar Setia Ajak Warga Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang
Lapas Gunung Sitoli Melakukan Langkah Kondusif, Ditjenpas Ambil Langkah Tegas
Forkopimca Bersama Instansi Terkait Tebang Pohon di Jalur Vital Kecamatan Siantar
Keteguhan Terakhir Camat Medan Amplas: Perintah Diterima dan Siap Dilaksanakan
Kapolrestabes Medan Mohon Maaf Anak Buahnya Salah Tangkap
Anak Eks Wali Kota Medan Divonis Setahun Penjara karena Terbukti Kuasai Aset PT KAI Rp35 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru