Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Timsus Dayok Polres Pematangsiantar Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

Putra - Minggu, 26 Oktober 2025 18:28 WIB
Timsus Dayok Polres Pematangsiantar Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong
Bb dan pelaku

Selanjutnya Timsus Dayok Mirah menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2) Polri melakukakn patroli di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Saat patroli di Jl. Sutomo-Merdeka ditemukan adanya pengendara yang semena mena membawa sepeda motornya sendiri, sehingga Timsus Dayok Mirah memberikan himbauan kepada pengendara tersebut karna membahayakan diri pengendara sepeda motor tersebut dan pengendara yang lainnya.

Kemudian Timsus Dayok Mirah melakukan penindakan secara humanis terhadap sembilan unit sepedamotor menggunakan knalpot Brong dan tidak sesuai standar yang berlaku dengan menyuruh pengendara masing masing agar membuka knalpot brong tersebut.

Baca Juga:
Timsus Dayok Mirah juga memberikan himbauan kepada ke sembilan pengendara sepedamotor tersebut agar tetap taat dalam berkendara dan mematuhi setiap peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dari hasil patroli hingga subuh tersebut, Situasi kamtibma di wilayah hukum Polres Pematangsiantar aman dan kondusif," Pungkas IPTU Agustina./Humas P Siantar

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru