MATATELINGA -Madina - Kepala desa (Kades) Hutapungkut Julu Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara dipolisikan karena diduga telah menipu seorang Mahasiswa Berinisial TS senilai Rp 55.000.000 diiming-imingi diberi keuntungan pengembaliannya.
Hal itu diungkapkan oleh Andi Candra Nasution,SH.MH penasehat hukum TS disekitar halaman Mapolres Madina kepada wartawan, jumat (24/10/2025).
"Kami sudah resmi melaporkan saudara MI Kades Hutapungkut Julu kecamatan Ulupungkut atas dugaan tipu gelap uang klien kami TS di Polres Madina karena kades tersebut adalah mengiming-iming korban dengan mengembalikan uangnya dengan lebih atau keuntungan," Katanya.
Baca Juga: