Sabtu, 25 Oktober 2025 WIB

Pakar Fisipol UHN Menilai Oloan Mempertontonkan ke Publik Struggle Power

Redaksi - Senin, 20 Oktober 2025 07:00 WIB
Pakar Fisipol UHN Menilai Oloan Mempertontonkan ke Publik Struggle Power
Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas HKBP Nomensen, DR Jonson Rajagukguk S.Sos, SE, MAP.

Menurutnya, dengan adanya penonaktifan seorang ajudan tanpa ada sifatnya berkoordinasi antara Bupati ke Wakil Bupati, bahwa Bupati Humbahas Oloan semakin mempertontonkan kepada publik bahwa Oloan telah menunjukkan struggle power atau kekuasaan.

Yang semestinya, Oloan Paniaran Nababan bersama wakilnya Junita Rebeka Marbun berada dalam posisi kesetaraan.

Baca Juga:
" Jadi, kalau kulihat polanya ini, saya cenderung mengatakan bahwa gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Oloan telah menunjukkan struggle power atau kekuasaan," katanya via WhatsApp saat diminta tanggapanya kepada media tentang penonaktifan tersebut, dan adanya dugaan keretakan antara Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskanya, memang berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan selama proses mutasi mengikuti aturan, dan memenuhi ketentuan administratif tidak ada kewajiban untuk meminta izin dari BKN.

Begitu juga, lanjut dia, mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa mutasi ASN adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, termasuk bupati dan wali kota sebagai PPK di daerah.

Namun, dari aspek kepatutan, kelayakan dan koordinasi sangat penting dalam rangka harmoni dan sinergi sehingga menghasilkan dampak positif dan tidak merugikan pihak manapun, sehingga dapat berkelanjutan kedepannya.

Baca Juga:
" Memang untuk memutasi PNS adalah hak preogratif Bupati, seperti memutasikan ajudan Wakil ke kantor Kelurahan. Tapi ingat, jabatan Bupati itukan jabatan amanah, bukan milik pribadi maupun golongan," tegasnya.

Apalagi, sambung Jonson, dalam pilkada 2024 lalu masyarakat memilih untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati, bukan hanya kepala daerahnya saja.

Menurutnya, harusnya Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tidak menunjukkan strunggle powernya. Seharusnya, mereka berdua dalam posisi kesetaraan mencari kepentingan bersama agar pemerintahnya selama 5 tahun berjalan dengan baik tanpa mencari kepentingan lainnya.

Disisi lain lagi, Oloan dan Junita sama-sama menerima penghasilan dari APBD yang sumbernya dibiayai masyarakat. Mereka berdua menerima penghasilan dari APBD yang sumbernya dibiayai dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, sehingga seyogianya keduanya harus menunjukkan kinerja yang pantas dan acceptable bagi masyarakat Humbahas.

Baca Juga:
Apalagi, lanjut dia menambahkan, keberlanjutan pemerintahan dengan prinsip harmoni, sinergi, koordinasi adalah sebuah kekuatan moral sekalipun tidak diikat oleh Undang-Undang.

" Artinya, Bupati dan Wakil Bupati ini adalah satu paket, semua kebijakan strategis adalah kebijakan yang sifatnya keputusan bersama. Dengan demikian, kata –kata pekong yang menjadi anekdot tidak terjadi, dan percepatan pelayanan publik pun dan percepatan pembangunan bisa dilakukan untuk kebersamaan bersama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Junita Rebeka Marbun mengaku, terkejut secara tiba-tiba Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menonaktifkan Fricilia Damanik dari tugasnya sebagai ajudan.

Pencopotan Fricilia itu pun, sangat disesalkan Junita karena secara mendadak tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dirinya.

Baca Juga:
" Saya tidak tahu, tiba-tiba Fricilia sudah dipindahkan," kata Junita, Selasa (7/10) kemarin kepada sejumlah wartawan.

Fricilia dinonaktifkan, dan terhitung sejak 16 September 2025 lalu dengan nomor SK Bupati 824/1642/HH/IX/2025, Fricilia bertugas sebagai staf di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul.

Junita yang disambangi di kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul usai mengantar ajudannya menceritakan, bahwa penarikan ajudannya ke Kantor Kelurahan Pasar itu diketahuinya dari cerita Fricilia.

Fricilia menceritakan, bahwa dirinya telah menerima SK yang ditandatangani oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan untuk bertugas sebagai ASN di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, bukan lagi sebagai ajudan Junita.

Baca Juga:
" Dia (Fricilia) kasih kabar, Bu saya ada dikasih SK penempatan kerja baru, saya dipindahkan ke kantor Kelurahan," ujar Junita menceritakan kronologi penarikan Fricilia ke Kantor Kelurahan.

Dikatakannya, sehari-hari ajudan nya ini memang tinggal bersama Junita. Fricilia selama menjadi ajudan, bekerja dan penuh tanggungjawab, dan tidak pernah melakukan kesalahan selama menjadi ajudan Junita.

" Dia (Fricilia) bekerja dengan penuh tanggung jawab, berperilaku baik dan tidak ada melakukan kesalahan sedikit pun," kata Junita.

Seusai diantar, Junita pun hanya bisa meratap dan menangis. Ia merasakan kehilangan sosok ajudan yang baik, dan penuh tanggungjawab untuk bekerja selama menjadi ajudan.

Baca Juga:
" Saya sudah mencoba menghubungi Kepala BKPSDM Benyamin Nababan, sebanyak dua kali untuk menanyakan apakah perpindahan telah sesuai prosedur atau tidak, tetapi mungkin karena sibuk beliau tidak menjawab", katanya pilu sembari menaiki mobil dinasnya dan meninggalkan sejumlah wartawan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Selesai di Akhir September, Proyek Jembatan, Bangun Sekolah, Hingga 200 Paket PL Baru Berjalan
Petugas Rutan Humbahas dan Polri Kembali Razia Blok Hunian
Menkeu "Sunat" Dana Transfer ke Humbahas Rp 94 M
Bupati Humbahas Copot Fricilia Dari Ajudan Wabup, Junita : Terkejut , Tiba-Tiba Dipindahkan Kantor Lurah
Kejari Humbahas Geledah Kantor Disparpora dan KONI
BBM Solar Langka di Doloksanggul, Mobil Antri Mengular ke Bahu Jalan
 
Komentar
 
Berita Terbaru