Diakui Antonius, Dianya sangat banyak mendapat pengaduan lisan dari masyarakat terkait perekrutan Kepling khususnya di Kecamatan Helvetia.
Diketahui, seperti perekrutan calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia justruditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah Helvetia Timur tempat ia mendaftar.
Baca Juga:
Bukan itu saja, persoalan perekrutan Kepling 10, Kecamatan Dwikora juga mengemuka. Dimana calon Kepling yang tidak memenuhi persyaratan diloloskan menjadi Kepling.
Menyikapi hal itu, Antonius berharap kepada Camat dan Lurah agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik.
"Perda Kepling sudah ada, Camat dan Lurah supaya mempedomani Perda itu," tegas Antonius.