Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja

Joshua - Jumat, 03 Oktober 2025 09:00 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
Tsk dan Bb

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 6 (enam) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 31,58 gram, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 4 (empat) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkap AKP Henry. Ia menambahkan bahwa tersangka Yunus Pandiangan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan.

Lokasi penangkapan yang berada di kawasan lokalisasi Bukit Maraja menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan tempat tersebut sebagai basis operasi peredaran narkotika. "Wilayah tersebut memang diketahui sering menjadi tempat transaksi gelap. Namun dengan penangkapan ini, kami harap dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun," tegas AKP Henry.

Baca Juga:

Pasca penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Kasat Narkoba.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Didalam Sel PN Kisaran 76 Tahanan Ricuh
Polisi Dilempari Batu Saat Menggerebek
Bandar Sabu Diamankan Sat.Narkoba Polres Asahan
 Dua Bandar Sabu Titipapan Ditangkap
Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Berada di Sat Narkoba Polrestabes Medan
Dikibusi, Pengendara Fortuner Ditangkap
 
Komentar
 
Berita Terbaru