Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Kesal Disuruh ke Kebun Karet Anak Pukul Ayah Kandung Hingga Tewas

Putra - Kamis, 02 Oktober 2025 20:28 WIB
Kesal Disuruh ke Kebun Karet Anak Pukul Ayah Kandung Hingga Tewas

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara," katanya.

Dari hasil penyidikan, motif tersangka karena kesal dan tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet oleh orangtuanya.

"Bahkan, dua bulan sebelumnya, tersangka juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa," jelas Kapolres.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua Bhayangkari Polres Labusel Tinjau Anak Penderita Stunting
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Johanis Tanak Tegaskan Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Akan Diperiksa Perihal Kasus CSR BI
PAC Pemuda Pancasila Ujung Padang  Gotong Royong Dan berbagi Sembako
Air Mata Bahagia Warga Kurang Mampu, Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan Anak hingga Bedah Rumah
Pelantikan Ketua PPTSB Wilayah Sumut I Berlangsung Meriah, DR Timbul Sinaga : Prioritas Utama Benahi Program Yang Telah Dibuat
 
Komentar
 
Berita Terbaru