Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Kesal Disuruh ke Kebun Karet Anak Pukul Ayah Kandung Hingga Tewas

Putra - Kamis, 02 Oktober 2025 20:28 WIB
Kesal Disuruh ke Kebun Karet Anak Pukul Ayah Kandung Hingga Tewas

MATATELINGA, Nias: Seorang anak di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tega memukul ayahnya hingga meninggal dunia.

Pelaku diketahui berinisial DJDH (26), memukul ayahnya menggunakan kayu hingga tewas, karena kesal disuruh ke kebun untuk mengumpulkan getah karet.

Kapolres Nias, AKBP Agung SDC menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga:

Awalnya, korban meminta anaknya untuk mengumpulkan karet di kebun. Rupanya, permintaan tersebut memicu pertengkaran.

Pelaku yang gelap mata karena kemudian menganiaya ayahnya.

"Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu berkali-kali hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian kepala dan telinga," terang Kapolres Nias dalam keterangan tertulis, Kamis (/10/2025).

Usai melakukan penganiayaan, pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi dan mengakui perbuatannya.

Saksi kemudian menuju lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di depan rumah. Kejadian tersebut dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama personel Polsek Lotu tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:

Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar (VER) terhadap jenazah korban sebelum dibawa ke puskesmas.

Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian diserahkan untuk dimakamkan secara adat dan keagamaan.

Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu dan dua bilah parang. Barang-barang tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara," katanya.

Dari hasil penyidikan, motif tersangka karena kesal dan tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet oleh orangtuanya.

"Bahkan, dua bulan sebelumnya, tersangka juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa," jelas Kapolres.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua Bhayangkari Polres Labusel Tinjau Anak Penderita Stunting
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4
Johanis Tanak Tegaskan Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Akan Diperiksa Perihal Kasus CSR BI
PAC Pemuda Pancasila Ujung Padang  Gotong Royong Dan berbagi Sembako
Air Mata Bahagia Warga Kurang Mampu, Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan Anak hingga Bedah Rumah
Pelantikan Ketua PPTSB Wilayah Sumut I Berlangsung Meriah, DR Timbul Sinaga : Prioritas Utama Benahi Program Yang Telah Dibuat
 
Komentar
 
Berita Terbaru