Jumat, 31 Juli 2026 WIB

IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 21:53 WIB
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia
Sidang kasus TPPO.

Dalam dakwaan disebutkan, Mega ditangkap aparat Polda Sumut pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda, Medan.

Saat itu ia hendak memberangkatkan tiga perempuan ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai menggunakan kapal laut. Namun, sebelum mencapai pelabuhan, mobil yang ditumpangi Mega bersama para korban berhasil dihentikan polisi.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pada Februari 2025, Mega sudah sempat berhasil mengirim seorang wanita ke Malaysia untuk bekerja sebagai ART. (Reza)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Seleksi Penilaian UKK Dirut Air Limbah Perumda Tirtanadi Sumut Masuk Daftar Analisa Kejati Sumut
Dalam Rangka HKG, Ketua PKK Liswati Silalahi Saksikan IVA Test Bagi Wanita
Sat Lantas Polres Pakpak Bharat Periksa Kesehatan Dan Bagi Vitamin Ke Para Supir Dan Penumpang.
Kolaborasi TNI, Guru, dan Siswa dalam Karya Bakti di SD Negeri Persiapan Amupkim
Asahan Memperkuat Langkah Strategis Dalam Memajukan Sektor Pertanian
Narkoba di Simpan Dalam Panci, Tetapi Diketahui Polisi Juga
 
Komentar
 
Berita Terbaru