Selasa, 03 November 2026 WIB

Polres Simalungun Sita Sabu Seberat 1,26 Gram, Bongkar Jaringan Narkoba

Joshua - Jumat, 19 September 2025 09:00 WIB
Polres Simalungun Sita Sabu Seberat 1,26 Gram, Bongkar Jaringan Narkoba
Tersangka dan BB sabu.

Tersangka Hamdan Yuafi, seorang wiraswasta berusia 24 tahun yang beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, awalnya menyangkal keterlibatannya. "Tersangka berusaha berkelit dengan mengaku hanya memarkirkan kendaraan, namun perilaku mencurigakannya mendorong petugas Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor Honda Verza membuahkan hasil yang mengejutkan bagi tim Polres Simalungun. "Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersebut, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram yang disembunyikan dengan rapi," ujar KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan penemuan sabu seberat 1,26 gram.

Selain sabu seberat 1,26 gram, tim Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. "Selain sabu seberat 1,26 gram, tim juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza, satu unit handphone merek Realme warna abu-abu sebagai alat komunikasi, serta uang tunai sebesar Rp 365.000 hasil penjualan narkotika," ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci seluruh barang bukti.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh sabu seberat 1,26 gram tersebut dari seseorang berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri saat operasi Polres Simalungun. "Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan sabu seberat 1,26 gram kepada konsumen baik melalui handphone maupun secara langsung," ucap KOMPOL Asmon Bufitra.

Modus operasi tersangka dalam mengedarkan sabu seberat 1,26 gram ini cukup sistematis dengan sistem bagi hasil yang jelas. "Dari pengakuan tersangka, dia memperoleh upah sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket dari sabu seberat 1,26 gram yang berhasil dijual," ujar AKP Henry Salamat Sirait mengungkap skema keuntungan.

Dalam operasi penyitaan sabu seberat 1,26 gram ini, tim Polres Simalungun juga mengamankan dua orang saksi yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto. "Kedua saksi ini penting untuk melengkapi proses penyidikan kasus sabu seberat 1,26 gram dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.

Tersangka beserta sabu seberat 1,26 gram dan barang bukti lainnya selanjutnya dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun. "Kami akan melakukan pengembangan kasus sabu seberat 1,26 gram ini untuk membongkar jaringan di atasnya, mengingat kemungkinan masih ada persediaan narkotika lainnya," ujar AKP Henry Salamat Sirait menegaskan rencana pengembangan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satresnarkoba Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejaksaan
Pengedar Sabu Kabur ke Atap Rumah Berhasil Ditangkap
Polres Simalungun Intensifkan Patroli Blue Light di Objek Vital, Antisipasi 3C dan Geng Motor
Kapolres Labusel Bersama Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk
Polres Aceh Selatan Gencarkan Sosialisasi, Kluet Tengah Siap Jadi Desa Bersinar Tanpa Narkoba
Sat Samapta Polres Simalungun Gelar Patroli Perintis Presisi, Berikan Edukasi Anti Narkoba kepada Pelajar
 
Komentar
 
Berita Terbaru