Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Tiga Orang Penambang Galian "C" Liar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 18 September 2025 07:30 WIB
Tiga Orang Penambang Galian "C" Liar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Matatelinga
Tiga tersangka penambang galian "C" liar saat digiring .

MATATELINGA,Asahan : Tiga orang penambang galian "C" tanpa memiliki perizinan yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Sat.Reskrim Polres Asahan, Rabu (17/09/2025).

Kapolres Asahan AKBP.Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangannya saat dilakukan conferency pers mengatakan tiga orang pelaku penambangan tanah dan bebatuan secara liar yang berada di desa Marjanji Aceh kecamatan Aek Songsongan Asahan.

Mengakibatkan longsornya tebing dinding yang berada di tempat tersebut beberapa hari yang lalu dan menimbun tiga orang pekerjanya hingga tewas dan satu orang mengalami luka serius dan saat ini masih di rawat di salah satu RS yang ada di Medan, kini terhadap ketiga tersangka tersebut diantaranya Syafii Marpaung selaku pengusaha

penambangan, dan Achmad Fauzi bertindak sebagai operator alat berat Excavator serta Dedi Iskandar Sitorus selaku mandor telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan , ujarnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi juga mengatakan ketiga tersangka tersebut dapat dipersangkakan melanggar pasal158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 359 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan
Bhabinkamtibmas Polsek Balata Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Melalui Monitoring Hampang Jagung
Panglima TNI Hadiri Rapat DPN Bahas Strategi Pengamanan SDA Nasional
Rutan Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online
Beli Sabu Dari Siantar, Bandar Sabu Asal Binjai Berani Jual di Simalungun
Polda Sumut Tahan 23 Penjudi di Karo, 6 Dipulangkan
 
Komentar
 
Berita Terbaru