Minggu, 26 April 2026 WIB

Luhkum di YP Riad Madani, Kejati Sumut Ajak Peserta Didik 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'

James Pardede - Rabu, 17 September 2025 17:35 WIB
Luhkum di YP Riad Madani, Kejati Sumut Ajak Peserta Didik 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman'
Matatelinga/Istimewa
Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani Dra Hj Sukmawaty Nasution beserta para kepala sekolah dan tenaga pengajar menyambut kedatangan tim Intelijen Kejati Sumut yang akan menggelar Penyululuhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di YP Riad Madani.

MATATELINGA, Deli Serdang : Ada yang berbeda ketika Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memasuki halaman sekolah Yayasan Pendidikan Riad Madani di Jl. Rel, Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/9/2025). Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani Dra Hj Sukmawaty Nasution beserta para kepala sekolah dan tenaga pengajar menyambut kedatangan tim Intelijen Kejati Sumut yang akan menggelar Penyululuhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di YP Riad Madani.

Dengan mengusung tema "Pencegahan penyalahgunaa narkoba dikalangan pelajar dan cyberbullying melalui media sosial" mendapat respon yang sangat positif dari sekitar 150 orang peserta didik SD/SMP Riad Madani dan tenaga pendidik yang ikut dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi,SH,MH diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga SH menyampaikan bahwa penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah salah satu program Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan upaya pencegahan kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman sejak dini.

Dalam kesempatan itu, Joice V Sinaga menyampaikan beberapa hal terkait narkotika dan obat psikotropika yang berdampak negatif terhadap kesehatan, dan merusak masa depan generasi muda. Secara khusus, Joice menjelaskan beberapa jenis narkotika, upaya-upaya yang dilakukan para pengedar dan bandar dalam mencari mangsa baru.

Baca Juga:

"Ancaman hukumannya tidak main-main. Apabila kedapatan atau tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu atau ganja dalam jumlah tertentu, maka ancaman hukumannya adalah pidana mati dan pidana seumur hidup. Oleh karena itu, kalau adik-adik memiliki cita-cita yang mulia jangan sampai tergoda atau ikut-ikutan mengonsumsi narkoba, sekali mencoba maka akan ketagihan dan ketergantungan," tandasnya.

Selain menyampaikan materi tentang narkoba, Joice V Sinaga juga menyampaikan fenomena maraknya cyberbullying lewat media sosial. Sudah banyak contoh yang bisa menjadi pembelajaran bagi generasi muda.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perairan Asahan Gerbang Pintu Masuk Peredaran Narkotika Dari Malaysia
Polda Sumut Rehab 1.126 Pelaku Narkoba
Dit Narkoba Poldasu Ciduk Pengedar Ekstasi di Hotel Deli Indah Perbaungan
Dinihari Pelaku Narkoba Dicokok Polisi
Miliki 8 Paket Sabu, Antarkan Warga Bandar Utama Ke Penjara
Pencegahan Dini Narkoba Polres Labusel Tes Urine Karyawan PT Rumbiya
 
Komentar
 
Berita Terbaru