Minggu, 26 April 2026 WIB

Miliki 8 Paket Sabu, Antarkan Warga Bandar Utama Ke Penjara

Agus Sabono - Selasa, 16 September 2025 06:45 WIB
Miliki 8 Paket Sabu, Antarkan Warga Bandar Utama Ke Penjara
Matatelinga
Di duga pelaku tindak pidana natkotika bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat berada di Mako Sattes Narkoba Mapolres Tebingtinggi

MATATELINGA, Tebingtinggi:Seorang pria warga Lingkungan II, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi KoTa, Kota Tebingtonggi harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahananan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, gara-gara memiliki natkotika jenis sabu sebanyak 8 paket seberat 4,72 gram.

Adalah Erik Leonardo (39) yang berhasil di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi saat pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi pada Senin malam (9/09/2025).

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, petugas petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp135.000.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Oknum Polisi Bersama Empat Temannya Tertangkap Memiliki Narkoba
Putus Kerja, Jual Narkoba tertangkap tangan
Dua PNS tertangkap Tangan Miliki Narkoba
Sepasang Pria dan wanita  Pengedar narkoba diringkus
Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Narkoba
Dua WNA Milki Narkoba Ditangkap
 
Komentar
 
Berita Terbaru