Selasa, 25 Agustus 2026 WIB
PRT

DPD-RI Dorong Pembentukan RUU Pembantu Rumah Tangga

Admin - Rabu, 10 Desember 2014 23:41 WIB
DPD-RI Dorong Pembentukan RUU Pembantu Rumah Tangga
matatelinga.com
Matatelinga - Medan,  DPD-RI Komite III menilai maraknya kasus penyiksaan terhadap pembantu Rumah Tangga  (PRT) di Kota Medan dinilai sudah menjadi peristiwa nasional dan kasus yang terjadi di Jalan Beo simpang Jalan Angsa  baru-baru ini terjadi adalah merupakan  sebagai efek gunung  es yang banyak terjadi di kota-kota besar di Indonesia, dan berbicara tentang yayasan penyalur tenaga kerja yang ada di Kota Medan, juga ada di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Suarabaya dan lainnya

Hal ini dikatakan oleh anggota DPD-RI komite III Prof Ir Darmayanti Lubis saat melakukan kunjungan kerjanya di Kota Medan, dipimpin oleh Ketua Komite III H Harvi Selamat Hoop, Wakil Komite III Fahira Idris dan anggota lainnya, Rabu (10/12/2014) di rumah dinas Walikota Jalan Sudirman Medan. Rombongan ditrima Wlikota Medan Drs HT Dzulmi Eldi didampingi  Wakapolresta AKBP Hondawan Naibaho, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Syarif Armansyah Lubis SH.

Dikatakannya, terjadinya kasus penyiksaan PRT di Kota Medan membuat pihak DPR-RI berupaya mendorong  atau memperkuat kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolresta Medan agar tetap konsisiten untuk menegakkan hukum ini, jangan lagi dibelakang datang-macam-macam sehingga akhirnya berubah dan kasus tersebut hilnag tanpa bekas, dan regulasi-regulasi tersebut perlu disosialisasiikan kepada masyarakat, karena banyak sekali undang-undang yang menjegal  si penyiksa PRT tersebut.

Selain itu juga, aparat Pemerintah Kota Medan harus lebih awas lagg, tanggap dan gerak cepat terhadap kejadain-kejadian dan permasalahan seperti ini dan meningkatkan pendataan terhadap para pekerja rumah tangga ini, karena pemerintah kota melalui perangkatnya seperti Lurah dan Kepala Lingkungan harus tahu ada orang yang nginap dan bekerja di rumah wargannya. “  Pemko Medan melalui Lurah dan Kepling agar lebih awas lagi, masak pembantu rumah tangga sudah bekerja dua tahun bahkan lebih gak tahu bahkan sampai mati disitu, “ ujar Darmayanti.

Dikatakannya, kedepannya Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang PRT terus didorong karena memang sudah ada konsepnya  saat ini berada di DPR, dan mendesak DPR untuk dimasukkan di prolegnas, selain itu regulasi segala implementasi Undang-Undang yang menyangkut tntang KDRT ternyata tidak berjalan dengan baik, dan ini nantinya akan direvisi terutama tentang perlindungan  terhadap[ anak, dan pidana yang melanggar tentang perlindungan anak ini harus diberi sanksi lebih berat, karena sanksinya hanya lima tahun.

Ketua Komite III DPD-RI H Harvi Selamat Hoop mengatakan, kunjungan ke Kota Medan adalah dalam rangka mencari masukan dan informasi, karena Komiote III DPD-RI tetap komit terhadap masalah pemabngunan di didaerah, daan akan terus bersinergi, terutama dalam kesejahteraan rakyat baik itu menyangkut dengan tenaga kerja, dan kunjungan i melakukan diskusi untuk mendapatkan informasi tentang isu human tarpicking.

"Dengan diskusi ini nantinya kita mendapatkan jalan keluarnya, dan pemerintah pusat harus menyikapi permasalahan ini untuk menekan agar tidak terjadi lagi, dan semua infomasi dan masukan ini akan dibawah ke pusat dan ini tentunya menjadi masalah besar di sidang nanti, semoga ini medapat jalan keluarnya dan kejadian seperti ini tidak terulang  lagi, “ harap Harvi Selamat.

Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldi menagatakn, kasus penyiksaan terhadap PRT atau human trafficking  yang terjadi di Kota Medan menjadi pelajaran berharga buat pemerintah Kota Medan, agar perintah kota beserta jajarannya dibawah lebih awas dan lebih tanggap  lagi terhadap permasalah-permasalah yang ada.

"Ini semua mejadi kesalahan saya, saya terkecoh dengan penampilan saudara SA yang begitu baik dan begitu sosial di masyarakat, tapi dibelakang itu dia bukan manusia, kelakuannya tidak waras, saya melihat tempat PRT itu seperti kandang kambing, “ ujarnya.

            Dikatakannya, pemerintah Kota Medan telah melakukan pendataan kepada penyalur tenaga kerja, dan begitu juga nantinya Kepala Lingkungan dan Lurah untuk mendata rumah tangga yang mempunyai pekerja rumah tangga, dimintakan kepada Lurah dan Kepling untuk memonitor kondisi pekerja rumah tangga tersebut, dan regulasi dalam rangka aturan-aturan nantinya diberikan imbauan kepada masyarakat yang menggunakan tenaga kerja di rumah tangganya, begitu juga kepada penyalur dan siapa saja harus mempelajari, mempedomani aturan ketenenagakerjaan termasuk Undang-Undang KDRT.

"Masalah human trafficking ini sudah ada di KDRT, ini nantinya kita dalami besrsama dengan komite III DPD-RI, dan kita memang harus memperjuangan UU PRT, dan kedepannya bisa membuat regulasi kepada Pemko Medan didalam melaksanakan  aturan-aturan lebih lanjut, " ujar Edlin.


(Mt
SHARE:
 
Tags
PRT
 
Komentar
 
Berita Terbaru