Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Redaksi - Senin, 15 September 2025 07:45 WIB

Alih-alih kasus dugaan penganiayaan yang diusut, justru Kacak dan dua rekannya dilaporkan balik oleh DK dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

"Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta," kata Hafiz.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
LBH-AP PDM Kota Medan Dampingi Ketua Majelis Dikdasmen PCM Tegal Rejo Laporkan Guru Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Sumut
Ribuan Massa yang Prihatin Membawa Bendera Palestina, Menentang Keterlibatan Jerman
Juventus Taklukkan Inter, Ini Komentar Igor Tudor
Rico Waas, Apresiasi Pemanfaatan Lahan Tidur Untuk Jadi Produktif
Oknum Dokter Bersama Istri Jalani Pemeriksaan di Ruang Narkoba
Dua Helikopter Dikerahkan Membantu Mengevakuasi Penumpang Helikopter PK-IWS
 
Komentar
 
Berita Terbaru