MATATELINGA,Medan : Menanggapi pemberitaan dibeberapa media online yang menyeret nama Roydi Nefri selaku Ketua Majelis Dikdasmen PCM Tegal Rejo Medan berujung pada laporan pidana.
Sebelumnya pada selasa 02 September 2025 klien kami pak Roydi Nefri, S.Sos., M.I.Kom terlibat keributan dengan salah satu guru SMP Muhammadiyah 49 Medan Cabang Tegal Rejo beralamat di Jalan Masjid Taufik Gg. Madrasah No. 05 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan Kota Medan.
Dimana pada saat pak Roydi sedang menjalankan tugas dilingkungan sekolah SMP Muhammadiyah 49 bertemu dengan ibu Yusnibar Dasrul, S.Sos selaku guru bidang studi IPS disekolah tersebut tiba-tiba ibu Yusnibar menghampiri pak Roydi marah-marah dengan berkata.
"Ingin kau ributkan sekolah, cari ribut kau, kenapa kau ubah-ubah aturan sekolah yang selama ini kami sudah nyaman, kau geser-geser guru yang telah belasan tahun mengajar, mengakibatkan guru-guru pada keluar," ucap Yusnibar Dasrul.
Baca Juga:
Mirisnya ibu Yusnibar menyuruh siswa kelas IX atas nama Rony Saputra merekam video keributan tersebut dengan ponselnya, tentu hal demikian juga tidak dibenarkan karena mengandung unsur hasutan.
Lebih lanjut Sabda Abdillah Lubis, SH., MH selaku ketua LBH-AP PDM Kota Medan yang pada saat dikonfirmasi didampingi oleh tim kuasa hukum lainya Zeinal Zuhri, SH, Rahmat Sakti S Pane, SH dan Andriadi, SH menanggapi pemberitaan di media yang menyebut pak Roydi dan istrinya Yessi Marlina, S.Pd ada melakukan kekerasan terhadap anak bernama Rony Saputra dilingkungan sekolah melainkan hanya berusaha mengambil ponsel siswa tersebut.
"Maka secara tegas klien kami membantah dan tentu kita akan sama-sama melakukan pembuktian," ucap Sabda, Minggu (14/09/25).
Dikatakan Sabda, sebenarnya saat keributan terjadi pak Roydi meminta semua siswa tetap berada dalam kelas dan tidak merekam video karena pak Roydi khawatir video tersebut disalahgunakan sehingga merusak nama baik Muhammadiyah.
Baca Juga:
"Jadi tidak benar pak Roydi ada melakukan kekerasan penamparan dan mencekik siswa Rony Saputra, tentu ini bisa menimbulkan fitnah," tegas Sabda.
Tidak lama pemberitaan di media tersebar pak Roydi bersama beberapa pihak sekolah termasuk Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tegal Rejo telah menemui siswa atas nama Rony Saputra dirumahnya untuk memastikan kondisi kesehatan,
"Jika memang ada bentuk kekerasan itu tentu pak Roydi akan bertanggungjawab, termasuk apabila dibutuhkan untuk biaya pengobatan," ujar Sabda.
"Kami selaku kuasa hukum pak Roydi merasa sangat menyayangkan pemberitaan masalah ini ke media, bahkan tersebar luar diruang fisik masyarakat termasuk para orang tua murid. Padahal seharusnya bisa selesai di internal Muhammadiyah," Tutup Sabda.
Saat berita ini diterbitkan tim kuasa hukum pak Roydi Nefri dari LBH-AP PDM Kota Medan pada minggu, 14 September 2025 pukul 00.15 wib telah membuat laporan pengaduan terhadap ibu Yusnibar Dasrul, S.Sos atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP jo 311 KUHP di Polda Sumut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1513/IX/2025/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Baca Juga: