" Jadi kita membantu Pemda Humbahas dalam hal ini dinas keuangan bantuan hukum dan pendampingan hukum," katanya didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH., MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, dan Kasi Datun, Ade F. D. Sinaga, SH., MH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya SH MH.
Selain pemulihan negara, lanjut dia, pihaknya juga berhasil melakukan penagihan penunggakan iuran BPJS. Serta, pihak ini juga melaksanakan kegiatan khusus bidang intelijen, yakni kegiatan penerangan, penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah, dan ke desa-desa.
Tidak hanya itu, disisi pidana khusus juga terdapat pengembalian kerugian negara. Pihak ini, berhasil menyetor kepada negara sebesar Rp 800 juta atas kerugian negara pada proses pidana korupsi.
Baca Juga:
" Pengembalian uang negara ini atas tindaklanjut pada kasus empat tersangka. Alhamdulilah, 4 tersangka tadi dan duit itu telah dikembalikan," katanya.
Noordien Kusumanegara menambahkan, dari sisi pidana umum yang juga menjadi rangkaian satu tugas pokok kejaksaan dari kasus penuntutan. Pihak ini, sejak Noordien menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas kurang lebih 1,5 tahun telah menyelesaikan perkara sampai ke pengadilan dan tahap penuntutan.
" Ada yang sudah inkrah, dan tahap penuntutan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Noordien menjelaskan, Kejaksaan saat ini berusaha mewujudkan apa yang menjadi astacita Presiden RI Prabowo Subianto dalam penegakkan hukum.