Selasa, 28 April 2026 WIB

Rakor Pemberantasan Narkoba dan Premanisme di Sumut, Menko Polkam Apresiasi Polda Sumut Berantas Narkoba

James Pardede - Kamis, 21 Agustus 2025 18:30 WIB
Rakor Pemberantasan Narkoba dan Premanisme di Sumut, Menko Polkam Apresiasi Polda Sumut Berantas Narkoba
Menko Polkam

MATATELINGA, Medan :Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, melalui Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, mengungkapkan angka pengguna narkoba di Sumatera Utara mencapai 10,49 persen atau setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme yang digelar Kemenko Polkam bersama BIN, Kejatisu, Kepolisian, TNI, BNN, dan Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).

"Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius," kata Desman.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Menko Polkam Budi Gunawan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut bersama Kodam I/BB yang dinilai berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkoba.

"Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika," tegas Desman.

Polda Sumut bersama aparat terkait diketahui telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Medan dan sekitarnya, seperti Marcopolo, Blue Star, CDI, dan Lawpota, yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Langkah tersebut, kata Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Irjen Pol Desman menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi terhadap peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan aparat maupun pejabat negara.

Baca Juga:

"Presiden dan Menko Polkam sudah menegaskan, oknum aparat yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas sejumlah langkah strategis penanggulangan, di antaranya:

- Pencegahan dini melalui pendidikan, penyuluhan, dan penguatan nilai agama serta spiritual.

- Rehabilitasi korban narkoba dengan memperbanyak fasilitas dan melibatkan pihak swasta serta lembaga sosial.

- Penguatan keluarga lewat kampanye "Indonesia Kuat Dimulai dari Rumah" untuk mencegah perceraian dan meningkatkan pengawasan terhadap anak.

- Pengawasan THM berizin agar tidak dijadikan sarana peredaran narkoba.

Selain narkoba, rapat juga menyoroti keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah dapat mencabut izin operasional dan badan hukum ormas yang melakukan pelanggaran, bahkan menjatuhkan sanksi pidana.

Baca Juga:
Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemprov Sumut Apresiasi Konsistensi Kontribusi USU di Usia ke-73 Tahun
Dekan Fakultas Hukum UISU Apresiasi Prestasi Musa Arjianshah: Mahasiswa UISU Raih Juara 4 Rally APRC 2025 di Danau Toba
Bupati Apresiasi Laga Perdana Timnas U-17 vs Tajikistan di Stadion Utama Sumut
Pemprov Sumut Kendalikan Inflasi dengan Ambil Langkah Ini
Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun
Menpora Apresiasi Putaran Ketiga FIA APRC 2025 di Simalungun
 
Komentar
 
Berita Terbaru