Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Kembali Raih Prestasi, Bongkar Sindikat Sabu 6,58 Gram Jelang HUT RI Ke-80

Joshua - Sabtu, 16 Agustus 2025 14:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Simalungun Kembali Raih Prestasi, Bongkar Sindikat Sabu 6,58 Gram Jelang HUT RI Ke-80
Bb sabu dan TSK

"Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang milik tersangka Harapanson Girsang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ucap AKP Henry menjelaskan kronologi yang mendorong tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat penangkapan dilakukan, ketiga pelaku tengah melakukan aktivitas berbeda namun saling terkait. "Tersangka Harapanson Girsang diamankan di kamar atas gudang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara Gatti Efranto Simarmata berada di kamar bawah sedang membungkus atau mengemas sabu," ungkap AKP Henry menggambarkan situasi saat operasi berlangsung.

Pelaku ketiga, Ronald Sinaga, diamankan saat berada di dalam mobil Taft merah bernomor polisi BK 1427 TAE. Dari pengakuan Ronald, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti Efranto Simarmata, sementara Gatti mengaku sabu tersebut milik Harapanson Girsang.

Baca Juga:

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Dari Harapanson Girsang, petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, handphone Realme hitam, serta berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika termasuk alat hisap dari botol plastik, kaca pirex, dan perlengkapan lainnya.

"Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika," ujar AKP Henry merinci barang bukti.

Sementara dari Ronald Sinaga, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto terbesar yaitu 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan dalam aksinya.

Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan Kepala Desa (Gamot) Nagori Tiga Raja, memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. "Dari hasil pemeriksaan, Harapanson Girsang mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo," ungkap AKP Henry.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kajati Sumut Dukung Penuh Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Sumatera Utara
Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba
Persero Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat
Police Line di Pos Ormas "Pabrik Ekstasi" Sudah Dipasang Kembali
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 10 Kg Sabu Diamankan
Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan Dibongkar Polda Sumut di Jermal 15
 
Komentar
 
Berita Terbaru