TPD tersebut, terdiri dari ; Hisar Siregar (unsur Masyarakat), El Suhaimi (unsur KPU), dan Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu).
Sementara, sehari sebelumnya, Kamis (14/5/2025), DKPP ditempat yang sqma juga menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara nomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Perkara ini diadukan Rifiq Syahri. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto.
Baca Juga:
Pengadu mendalilkan, teradu menerima uang sebesar Rp417.000.000 dari sejumlah calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara, dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada pemilu tahun 2024.