Lebih lanjut Epza menjabarkan, permohonan yang sudah diterima Panitra Petun Medan sebagai langkah terahir.
"Hari ini kami dari kuasa hukum pemohon mendatangi PTUN Medan untuk mengajukan permohonan luar biasa (PK) atas putusan yang kami rasa merugikan klien kami," bilang Epza sapaan akrab kuasa hukum pemohon.
"Dalam hal ini saya menilai ada kekeliruan hakim dalam memberi keputusan kepada klien kami. Dalam permohonan kali ini kami ada mengajukan Novum," tutupnya.
Baca Juga:
Disisi lain Rizalman Nasution SH, yang ikut serta mendamping melalui kantor Hukum Epza juga berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak kliennya sampai titik darah terahir.
"Saya selaku kuasa hukum pemohon juga berkomitmen akan melakukan pembelaan hukum sampai titik darah terahir," tegas Rizman.