Minggu, 20 September 2026 WIB
Soal Utang Suami Rp250 Juta

Sidang gugatan Eka Wardani, Agenda Hadirkan Saksi – Saksi dari Penggugat

Redaksi - Sabtu, 26 Juli 2025 08:01 WIB
Sidang gugatan Eka Wardani,  Agenda Hadirkan Saksi – Saksi dari Penggugat
Sidang gugatan Eka Wardani.

Pengacara Rahmadianto SH mempertanyakan pada para saksi, "apakah eka wardani Sampai saat ini dengan tergugat m sugiarto, apakah saat ini telah ikrar talak dan sudah di keluarkan akte cerainya oleh pengadilan agama ?para saksi menjawab,maya dan Erni ,"belum, belum ada ikrar talak dan akte cerai yang di keluarkan pengadilan agama,ungkapnya para saksi

Selanjutnya hakim bertanya kepada saksi, maya dan erni," saudara tahu tidak persengketaan antara penggugat dan tergugat mengenai persengketaan yang terjadi antara penggugat dan tergugat ?"

Baca Juga:

Para saksi Erni dan Maya menjawab ,"mengenai pinjaman BRI sebesar 250jt yang di lakukan oleh M Sugiarto ,tanpa sepengetahuan M Sugianto,pihak penggugat baru mengetahui pinjaman tersebut pada tahun 2023",ungkap Maya dan Erni.

Pengacara Rahmadianto SH mengatakan walaupun Tergugat satu,Bank BRI dari awal persidangan hingga saat ini tidak pernah hadir,namun persidangan gugatan atas nama Eka Wardhani, nomor 155 itu tetap berlangsung hingga saat ini,jelasnya.

Menurut pengacara Panji Wibowo SH, mengenai Tergugat satu,bank BRI,yang tidak pernah hadir dalam persidangan ,hari ini ditinggalkan dalam persidangan. Jadi, dia tidak memiliki hak lagi untuk mewakili hak-haknya dan mempertahankan haknya di pengadilan,tegasnya.

Kemudian Eka Wardhani, juga mengatakan,"Saya selaku penggugat dari awal persidangan hingga saat ini,tergugat pertama , Bank BRI tidak pernah hadir di dalam persidangan. saya belum pernah bertemu siapa orangnya, mana orang BRI-nya, sampai saat ini saya belum pernah tahu siapa saksi- saksinya ,

Jadi, saya masih bertanya – tanya kenapa mereka tidak pernah dihadirkan dalam persidangan ini? ,ujar Eka Wardani.

Harapan saya berharap bisa bertemu dengan tergugat satu di dalam persidangan, saya belum pernah dipertemukan Seperti dengan tergugat dua. Karena saya juga bertanya-tanya hingga kini, sampai dimana sudah tergugat satu mengenai kasus ini?. Kenapa tidak pernah dihadirkan dan dipertemukan dengan saya? ,ungkap Eka Wardani.

Sidang perkara 155,berikutnya di jadwalkan pada Kamis depan (07/08/2025). Dengan agenda mendengarkan saksi dari tergugat dua.

Erni

.(erni)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Keluarga Korban dan Terdakwa Menjerit-jerit di  Sidang Perkara Curat Berujung Tewasnya Sekuriti PT. ST
Sidang Josniko Tarigan Pria Sempat Buron Setahun, Akui Pukul Korbannya Pakai Batu
Akibat Tidak Kuorum,Paripurna Pengambilan Keputusan di DPRD Sumut Diwarnai Walk Out Dan Hujan Interupsi
Tanggapi Fraksi DPRD, Rico Waas Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
Kabarnya Oknum Pengacara "Kabur" dari Sidang di PN Deli Serdang, Ada Apa..?
Sidang Korupsi P3K Langkat, Kepala BKD Divonis Bebas
 
Komentar
 
Berita Terbaru