Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan kronologis perkaranya berawal adanya akun face book yang beredar didunia maya yang memposting peristiwa warga masyarakat sedang mengintrogasi seorang pria kekar yang bertato dan tidak mengenakan baju telah melakukan penyekapan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur yang bekerja di toko pakaian tersebut.
Baca Juga:
Setelah mendapatkan informasi tersebut dan pihak keluarga korban membuat laporan polisi di SPKT Polsek Pulau Raja, maka Kanit Reskrim bersama beberapa anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Dari hasil pemeriksaan korban yang merupakan karyawan toko tersebut dalam keterangannya selama bekerja tidak diijinkan pulang kerumah dan korban "Putri" (17) juga tidak menerima gaji selama dia bekerja , serta korban kerab mengalami penganiayaan serta korban sering disetubuhi untuk melayani nafsu bejatnya, dan pengancaman akan dibunuh bila melaporkan kejadian ini dan itu berlangsung hingga dua tahun lamanya.
Korban dapat kabur dari tempat tersebut setelah mendengar orang tua korban meninggal dunia, dan korban kabur tanpa membawa barang apapun , dan dari kejadian ini warga memposting kejadian interogasi warga kepada "BD alias Burhan" tersebut terungkap.
Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan terhadap tersangka "BD alias Burhan" sudah kami limpahkan ke unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sehubungan korban merupakan anak di bawah umur, ungkapnya.