MATATELINGA,Medan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Unit 1 Subdit I Indag melakukan sidak di salah satu Swalayan Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
Kegiatan ini menyasar dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan pelabelan.
Dalam pengecekan, tim menemukan beras merek INNA produksi PT. Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT. Belitang Panen Raya yang dijual dengan harga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.
Meski dikemas sebagai produk premium, beras-beras tersebut kini dalam proses verifikasi legalitas mutu dan informasi labelnya.
Baca Juga:
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan.
Bila terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum," tegas AKBP Edriyan.