Disampaikan Paul, status kependudukan warga bukan lah penduduk liar. Namun sah memiliki KTP Medan dengan alamat yang pas sesuai tempat tinggal. "Saya selaku wakil rakyat tidak setuju warga saya diperlakukan seperti ini," sebut Paul.
Begitu juga terkait pendirian pagar tembok, Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak yang membidangi pembangunan itu menyarankan agar tembok memiliki izin resmi. "Saat ini belum memiliki izin kita sarankan secepatnya mengurus izin. Jika tidak, kita minta Satpol PP agar membongkarnya," ungkap Paul.
Pada saat pertemuan yang difasilitasi Komisi IV di kantor PT KIM bersama warga dan sejumlah OPD Pemko Medan, Paul menyarankan agar PT KIM dapat menyelesaikan dengan baik dan sesama. "Kita harapkan tidak menjadi konflik berkepanjangan, " pinta Paul.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri. Ikut mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling setempat.
Ditemukan, sekitar 13 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok. Akhirnya warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya. Menurut warga kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 2 minggu.
Dengan situasi demikian, Komisi IV DPRD Medan setelah meninjau pemukiman warga dan lanjut melakukan pertemuan dengan pihak PT KIM. Dari pertemuan belum membuahkan hasil karena PT KIM mengklaim lahan yang ditempat warga adalah miliknya. Sementara, warga belum berkenan pindah dari rumahnya karena sedang proses melakukan gugatan hukum di pengadilan.